Asisten ahli ke lektor 200. kepala/ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi menetapkan angka kredit kenaikan pangkat dalam lingkup jabatan Asisten Ahli dan Lektor bagi dosen PNS yang diperbantukan di perguruan tinggi. Asisten ahli ke lektor 200

 
 kepala/ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi menetapkan angka kredit kenaikan pangkat dalam lingkup jabatan Asisten Ahli dan Lektor bagi dosen PNS yang diperbantukan di perguruan tinggiAsisten ahli ke lektor 200 A

(III/c) untuk PNS atau setara dengan Lektor 200 untuk Dosen Tetap Yayasan; Nilai Prestasi Kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;. Lektor. PELAKSANAAN PENDIDIKAN C. Paling singkat telah 2 tahun menduduki jabatan Asisten Ahli; Telah memenuhi angka kredit yang disyaratkan. Syarat Pengajuan Jabatan Fungsional Lektor. Adapun persyaratan JFA dosen adalah. Sedangkan alternatif lain yang bisa dilakukan adalah loncatan jabatan terutama untuk dosen yang berprestasi. j. Baca Juga : Pengusulan JJA dari AA ke Lektor [Type text] Page i KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, atas semua rahmat yang telah dilimpahkan dan kemudahan yang diberikan sehingga kami dapat menyelesaikan Buku Besarnya tunjangan fungsional dosen (seperti yang diatur dalam Perpres 65 tahun 2007) di antaranya sebagai berikut: Asisten ahli sebesar Rp375. Surat Pernyataan Keabsahan Karya ilmiah yang ditandatangani Dosen ybs. Apabila terdapat hal-hal yang luar biasa pada seorang dosen yangI Surat Dit. ASISTEN AHLI Kum: 100-150 2 LEKTOR Kum: 200-300 3 LEKTOR KEPALA Kum: 400-550-700 4 GURU BESAR Kum: 850-1050 0 REKRUTMEN. S1 / D. ketika mengajukan sertifikasi dosen syaratnya adalah memiliki jenjang akademik, Ya jenjang akademik ada 4 yaitu : Yang paling Bawah Asisten Ahli, Kemudian Lektor (LK 200 dan LK 300), Lektor Kepala serta Guru Besar. Asisten Ahli, Lektor (LK 200 dan LK 300), Lektor Kepala; Guru Besar. 000, Lektor Rp700. III/b. Kegiatan. Sebab di atasnya ada jenjang karir dosen PNS di jabatan Lektor dan tentunya merupakan jabatan akademik yang satu tingkat lebih tinggi dibandingkan dengan Asisten Ahli. ama Ke Masa Kerja Dalam Jabatan Akademik. bahwa untuk meningkatkan kompetensi yang. Lektor masuk ke dalam golongan Penata atau golongan IV/c dan juga Penata Tk. Dari Asisten Ahli 100 ke. , Pengajar ke Asisten Ahli, Demikian untuk menjadi periksa. •Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 tahun terakhir 6. Pengangkatan awal atau penetapan pertama jabatan fungsional akademik bisa ke Asisten Ahli, Lektor maupun setinggi-tingginya Lektor Kepala. Lektor . PROPORSI PEMENUHAN ANGKA KREDIT. Kenaikan Regular Lektor Kepala ke Profesor. PAK Lektor Kepala dan Profesor/GB ditetapkan oleh Setjen Dikti Alur Pengusulan Jabatan Fungsional Akademik Dosen Asisten Ahli dan Lektor. Yang membedakan adalah persentase kum yang dipersyaratka. MA. 500. Pasal 4. memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Kementerian; b. Asisten Ahli => Lektor (200) atau Lektor (300). Cara menghitung ajuan jabatan fungsional dari Asisten Ahli ke Lektor 200 dan 300 tidak jauh berbeda. Syarat khusus usulan naik pangkat dalam jabatan yang sama Lektor 200 ke Lektor 300, jurnal yang dipakai adalah. Dosen Lektor dengan pendidikan Magister hanya diberi wewenang dan tanggung jawab untuk mengajar dan melakukan bimbingan tugas akhir di program Sarjana/Diploma. . Besumber Pedoman PAK tahun 2019. 1. Abd. Untuk mendapatkan poin angka kredit sebesar itu, dosen perlu melaksanakan tridarma. 000,-. ASISTEN AHLI ---- > LEKTOR KEPALA LONCAT JABATAN • Ijazah Harus S3/Doktor/Setara • Minimal telah 2 (dua) tahun dalam jabatan terakhir (Asisten Ahli) • Mencapai Angka Kredit yang dipersyaratkan (Kumulatif, Per Unsur Kegiatan) • Minimal 2 (dua) Karya ilmiah pd jurnal Internasional Bereputasi sbg penulis Pertama • Persetujuan Senat. Sekurang-kurangnya telah menduduki jabatan Asisten Ahli selama 1 (satu) tahun. LoncatJabatan. Penataran Penilaian Jabatan Akademik Oleh Koesmawan (Dikembangkan dari Ceramah Prof. . Naik pangkat dalam jafa yang sama contohnya adalah Lektor 200 ke Lektor 300, atau Profesor 850 ke Profesor 1050. Pd. 00. bagi dosen yang diangkat ke dalam jabatan fungsional baru, kewajiban khusus€dipenuhi 3 (tiga)KE ASISTEN AHLI (AA) – LEKTOR (L) FAKULTAS SASTRA UNIVERSITAS NEGERI MALANG KODE DOKUMEN UPM-FS . Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada Jurnal Ilmiah Nasional Tidak Terakreditasi sebagai penulis pertama; 3. Memiliki kriteria, integritas, etika, dan juga tanggung jawab. TMT 2 tahun dari AA 150 dan berkualifikasi Doktor. untuk Asisten Ahli & Lektor 4. d. 050. Meskipun begitu, dosen yang jabfung pertamanya. Dalam proses perhitungannya, bisa didapatkan cara perhitungan berikut ini. 200, 300, 400, 500, 700, 850, 1050) Jabatan/pangkat yang diusulkan Pembina Tk. Asisten Ahli (150) 2 . Maksudnya adalah seorang dosen harus memiliki nilai minimun kum dari ke 4 jenjang akademik tsb, misalnya seorang dosen ingin mengajukan Pengusulan jenjang jabatan akademik jja dosen asisten ahli lektor. Yang terakhir adalah untuk Golongan IV yang mempunyai gaji pokok dosen paling rendah jatuh pada Golongan IV/a dengan masa kerja golongan 0 tahun yakni Rp3. GURU BESAR. REKTO Dr. Tentang Jabatan Fungsional Dosen. Menjadi Asisten Ahli perlu memenuhi angka kredit minimal 150. A. S3 (Lektor) ke Lektor Kepala. Fotocopy SK Fungsional Asisten Ahli 7. Memiliki kualifikasi akademik Doktor (S3); 3. III/c 200 4. Bagi dosen yang ingin menjadi Lektor maka wajib memenuhi KUM minimal 200 poin. 579. Pendidikan minimal S2/S3. 200. sebagai narasumber, didampingi oleh Kepala LLDIKTI Wilayah VII Prof. MM. I / III/b: 2: Lektor: 200: Penata / III/c: 3: Lektor: 300: Penata Tk. DOSEN ASISTEN AHLI DAN LEKTOR (SERVICE DELIVERY) NO. Jabatanakademik dosen Lektor Kepala dan Profesor/GBpenilaian komponen Penelitian dilakukan oleh Tim Penilai Pusat sedangkan komponen A,C,Ddan EolehPerguruanTinggi. Sebetulnya dipersyaratkan publikasi di jurnal nasional terakreditasi. B. PAK DosenAsist. €a. Kebutuhan AK untuk Kenaikan Reguler Asisten Ahli (AA) 150 kum ke Lektor (200 dan 300 kum) AA ke Lektor 200 kum AA ke Lektor 300 kum AK yang diperlukan 200 – 150. ASISTEN AHLI ---- > LEKTOR KEPALA LONCAT JABATAN • Ijazah Harus S3/Doktor/Setara • Minimal telah 2 (dua) tahun dalam jabatan terakhir (Asisten Ahli) • Mencapai Angka Kredit yang dipersyaratkan (Kumulatif, Per Unsur Kegiatan) • Minimal 2 (dua) Karya ilmiah pd jurnal Internasional Bereputasi sbg penulis Pertama • Persetujuan Senat. Asisten Ahli. Ijazah dan Transkrip S-1/D-4 , S-2 serta S-3 (legalisir) 4. 200. (2) Telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan. f. Contoh : Asisten Ahli (150 kum) Lektor (200 / 300 kum) Lektor (200 / 300 kum). dengan jenjang usulan Asisten Ahli dan Lektor 21. ama Ke Masa Kerja Dalam Jabatan Akademik. paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Asisten Ahli;* ANGKA KREDIT KUMULATIF JABATAN AKADEMIK DOSEN No Jabatan Kualifikasi Akademik Unsur Utama Unsur Penunjang Pendididkan dan Pengajaran Penelitian Pengabdian kepada Masyarakat 1 Asisten Ahli Magister ≥ 55% ≥ 25% ≤ 10% ≤ 10% 2 Lektor Magister ≥ 45% ≥ 35% ≤ 10% ≤ 10% 3 Lektor Kepala Magister/ Doktor ≥ 40% ≥. Syarat Usulan Jabatan Fungsional. Pengajuan Jabatan Fungsional Pengangkatan Pertama (Asisten Ahli dan Lektor) Tahun 2021 dan Tahun 2022 Editor : Subbag Pendidik dan Tenaga Kependidikan October 11, 2021 Contohnya: pada PAK JJA Asisten Ahli 150 pendidikan yang dipakai adalah S2, saat pengajuan kenaikan JJA ke Lektor 200 pendidikannya masih S2 2. . 000,-. USULAN JABATAN AKADEMIK 1. Asisten Ahli – Rp 375. 700; Golongan IVe: Rp 3. Lektor sendiri memiliki golongan IV/c untuk pangkat Penata dan IV/d untuk pangkat Penata Tk. 50ak dan ≤ 10% ≤ 10% 3 Lektor. - Kelengkapan Peer Review untuk usulan ke Lektor keatas sudah tidak diberlakukan. Padahal kalau poinnya dikumpulkan bisa mencapai 200, mengingat kegiatan yang berkaitan dengan bidang saya sangat aktif. 638/E. Kum: 200-300. I, gol. B. Telah menempuh pendidikan Doktor (S3) c. (14) Bagi dosen yang potensial/berprestasi tinggi dapat dinaikkan langsung ke jenjang jabatan yang lebih tinggi (loncat jabatan) maksimal menjadi Lektor Kepala dan pangkatnya dinaikan setingkat lebih tinggi sesuai ketentuan apabila memenuhi syarat sebagai berikut: a. Jumlah angka kredit untuk Lektor dalam pangkat Penata, Golongan III/c adalah 200 poin terbagiKewajiban Khusus Asisten Ahli dan Lektor Dipertegas menjadi: (a) Paling sedikit 1 (satu) buku ajar/buku teks atau publikasi ilmiah (a) Paling sedikit 1 (satu) buku ajar/buku teks atau karya ilmiah yang diterbitkan di jurnal nasional/ prosiding nasional. Sebab di atasnya ada jenjang karir dosen PNS di jabatan Lektor dan tentunya merupakan jabatan akademik yang satu tingkat lebih tinggi dibandingkan dengan Asisten Ahli. Untuk naik jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor, harus memenuhi angka kredit 200/300 kumulatif. LektorKepala 400 = IV/a LektorKepala 550 = IV/bLektorKepala 700 = IV/c 4. Asisten Ahli menjadi Lektor: 1) Paling singkat telah 2 tahun dalam jabatan Asisten Ahli; 2) Mempunyai paling sedikit satu karya ilmiah yangPengajuan jabatan fungsional Asisten Ahli minimal dosen punya 150 poin angka kredit atau setara dengan ijazah S2. Pengangkatan. 4/VIII/PB/ 2014 dan 24 tahun 2014. Lektor . Pangkat paling rendah Penata Muda Tk. III/d) = 300 c. Asisten Ahli (150) ke Lektor Kepala (400) AK Asisten Ahli (150) ke Lektor Kepala (400) (S3) memerlukan 400-150 kum = 250 kum. untuk Asisten Ahli & Lektor 4. IV:. III/b. 000. III/c menjadi Lektor Kepala 700 kum. Pengembangan Diri 2. Memberikan kuliah pada semester. penyesuaian ke jabatan Asisten Ahli dan Lektor dan Senat perguruan tinggi bagi penyesuaian ke jabatan Lektor Kepala. 400 – Rp7. 105. Ada jabatan yang memiliki tiga jenjang pangkat,. Video ini berisi ketentuan kenaikan jabatan akademik lektor 200/300. Lektor Kepala dengan KUM minimal 400, 550, atau 700 poin. Dalam proses perhitungannya, bisa didapatkan cara perhitungan berikut ini. TP ke AA atau TP ke Lektor (200); L ke LK, LK ke GB Kenaikan loncat jabatan Dari AA ke LK atau L ke GB Kenaikan pangkat dalam jabatan yang sama/tetap. Asisten Ahli ke Lektor 300 kum • Kebutuhan AK penelit: 300 – 150 = 150 x 35% = 52,5 kum • Ada 6 jurnal, 2 diantaranya terindek Sinta 4 dan Copernicus,. dari Asisten Ahli ke Lektor Pasal 4 Persyaratan Kenaikan Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Ketiga, yaitu: (1) Paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Asisten Ahli. 150. M. penyesuaian ke jabatan Asisten Ahli dan Lektor dan Senat perguruan tinggi bagi penyesuaian ke jabatan Lektor Kepala. I III/b 150 Lektor Penata III/c 200 Penata Tk. 2. LEKTOR. Sedangkan bagi dosen dengan jabatan akdemik Asisten Ahli dan Lektor berkewajiban menulis 1 (satu) buku ajar/buku teks atau publikasi ilmiah dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun. Adapun kualifikasi tersebut antara lain. Ali Ramdhani, S. DISERTASI, LEMBAR PENGESAHAN, LEMBAR PERSETUJUAN, DAFTAR ISI, ABSTRAK, SERTIFIKAT AKREDITASI S-3 (AJUAN LEKTOR KEPALA)Sekurang-kurangnya telah 1 tahun Dosen (S3) sudah harus ber jabatan Lektor (L. Di perguruan tinggi negeri (PTN) dosen. * ^‘A- eiiJIWtan i»:y ILCIkTi il i. Kenaikan jabatan akademik secara reguler dari Asisten Ahli ke Lektor dapat dipertimbangkan, apabila telah memenuhi syarat sebagai berikut : 241 views • 9 slides. Lektor (300) 2: Lektor (200) 8: Asisten Ahli (150) 11: Jumlah Dosen Berdasarkan Kepangkatan: Pembina Tk. Jabatan fungsional yang terus berkembang membantu dosen membuktikan sikap profesional dalam menekuni profesi dosen. I (Gol. 901. Wajib memiliki Jurnal Nasional, Wajib sebagai penulis pertama. akademik dua tingkat lebih tinggi (loncat jabatan) dari Asisten Ahli ke. 000,-. Keenam, budaya menulis ilmiah yang masih “rendah”. Gaji Dosen PNS Golongan IV. Kegiatan C: Pengabdian Kepada Masyarakat =15. 2. Loncat Jabatan Kenaikan jabatan dua tingkat lebih tinggi (dimungkinkan untuk dosen yang. Dosen golongan III yang bekerja di tahun pertama mendapatkan gaji antara Rp 2. 044. usulan kelompok loncat jabatan 3. III/c) = 200 - Penata Tk. A. atau. Kegiatan B: Penelitian = 40. Loncat Jabatan (melewati satu jenjang jabatan) misalnya Asisten Ahli ke. Sekolah Tinggi Pariwisata Ambarrukmo Yogyakarta Lektor 200 Jabatan Awal 3 drg. jabatan akademik ke Lektor Kepala dan Profesor dan kenaikan pangkat dalam jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor, perguruan tinggi negeri dan LLDikti diberi kewenangan untuk menilai komponen Pendidikan, Penelitian, Pengabdian kepada masyarakat dan unsur. III/c) = 200 - Penata Tk. Pd. Tunjangan profesi dosen/Tunjangan sertifikasi dosen. jabatan akademik Asisten Ahli dan Lektor. Contoh : Asisten Ahli (150 kum) Lektor (200 / 300 kum) Lektor (200 / 300 kum) Lektor Kepala (400/550/700 kum) Lektor Kepala (400/550/700 kum) Guru Besar (850 /1. Pada tahap selanjutnya, Usulan Lektor Kepala dan Profesor akan kami ajukan ke Direktorat Sumber Daya maksimal pada tanggal 30 Juni 2023. WebASISTEN AHLI KE LEKTOR 1. Sekurang-kurangnya telah 2 tahun Maks 4 tahun dari jabatan Akademik Asisten Ahli/AA Sertifikasi Dosen, 3. Kali ini mimin berikan tips cara ajukan kenaikan jabtan fungsional Asisten Ahli 150 ke Lektor 300. REKAM JEJAK KOMPETENSI DOSEN. ASISTEN AHLI DAN LEKTOR DI POLITEKNIK NEGERI BATAM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR POLITEKNIK NEGERI BATAM, Menimbang : a. Kum: 400-550-700. tahun dalam jabatan Lektor 2. Memiliki Sertifikat Pekerti dan AA. d. WebSIMULASI PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT KUM ASISTEN AHLI KE LEKTOR 200/300 - YouTube. , M. Asisten Ahli (150) ke Lektor Kepala (400) AK Asisten Ahli (150) ke Lektor Kepala (400) (S3) memerlukan 400-150 kum = 250 kum. 00 150. Wajib memiliki Jurnal Nasional, Wajib sebagai penulis pertama. PELAKSANAAN PENELITIAN D. 050 200 Pendidikan 40% x 200 = Minimal 80 kum. Asisten Ahli ke Lektor; syarat usulan dapat dilihat disini dengan file pendukung disini; Lektor ke Lektor Kepala;. dipertimbangkan bagi usulan kenaikan jabatan akademik dari Asisten Ahli ke Lektor, dan Lektor ke Lektor Kepala. Berhubung penilaian angka kredit ini tidak hanya angka akhirnya, melainkan juga unsur penyusun. Kum: 400-550-700.